Polisi Ungkap Dugaan Penganiayaan Empat ABK di Kapal Cumi

Avatar photo
 
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri memberikan keterangan terkait dugaan penganiayaan ABK. (ANTARA)

JAKARTA, SUARAPUBLISH — Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap dugaan penganiayaan terhadap sejumlah anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang beroperasi sebagai kapal penangkap cumi.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi memantau informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan kekerasan terhadap ABK.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan, polisi kemudian melakukan penelusuran dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan di lapangan.

Dari hasil penelusuran, polisi mengidentifikasi empat ABK yang disebut menjadi korban, yakni Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra.

Salah satu korban diketahui berangkat dari Dermaga Muara Baru, Jakarta, pada akhir Juli 2026 dengan tujuan Merauke dan wilayah penangkapan ikan di sekitar Kepulauan Aru, Maluku.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru untuk mengamankan para korban. Para korban juga menjadi bagian dari upaya pemulihan kesehatan setelah ditemukan dalam kondisi yang membutuhkan penanganan.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengamankan kapal KM Maulana 23.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan penganiayaan dan kemungkinan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.

Sumber: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *