TANGERANG, SUARAPUBLISH.MEDIA — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ciangir bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang membahas draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat koordinasi dalam pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan.
Berdasarkan publikasi Bapas Kelas II Ciangir di Kompasiana pada Sabtu (10/10/2026), rapat tersebut berlangsung pada Senin (5/10/2026) di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Pembahasan mencakup tujuan kerja sama, ruang lingkup kegiatan, serta pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga. Kerja sama itu juga diarahkan untuk mendukung penerapan pidana alternatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam draf tersebut, Bapas memiliki peran dalam pelaksanaan penelitian kemasyarakatan (Litmas), pembimbingan, serta pelaporan perkembangan klien pemasyarakatan. Sementara itu, Kejaksaan berperan dalam mengajukan permohonan Litmas, menerima hasilnya, dan berkoordinasi terkait pengawasan serta penyerahan klien yang dijatuhi pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.
Pelaksanaan teknis kerja sama direncanakan ditindaklanjuti melalui penyusunan rencana kegiatan bersama. Draf tersebut juga mengatur masa kerja sama selama dua tahun sejak ditandatangani, dengan kemungkinan perubahan atau perpanjangan berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
Monitoring dan evaluasi direncanakan berlangsung paling sedikit dua kali dalam setahun atau sesuai kebutuhan yang disepakati.
Melalui pembahasan ini, kedua lembaga berharap koordinasi pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan dapat berjalan lebih terarah dan mendukung proses reintegrasi sosial di tengah masyarakat.
Sumber: Publikasi Bapas Kelas II Ciangir melalui Kompasiana, 10 Oktober 2026.










