Prof Sutan Nasomal Minta Kapolri Dorong Penanganan Kasus Dugaan Penyekapan Advokat Perempuan di Pekanbaru

Advokat Desi Silvia Angraini mengaku mengalami intimidasi dan kekerasan saat menyampaikan surat somasi. Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Pekanbaru untuk diproses sesuai hukum.

Avatar photo
Ilustrasi penegakan hukum terkait dugaan kekerasan terhadap advokat perempuan di Pekanbaru, Riau. (Foto: Ilustrasi/SuaraPublish.media)

PEKANBARU, SUARAPUBLISH.MEDIA – Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus dugaan intimidasi, kekerasan, dan penyekapan terhadap seorang advokat perempuan di Kota Pekanbaru, Riau.

Sutan Nasomal yang dikenal sebagai pakar hukum internasional tersebut berharap Kapolri mendorong penanganan perkara oleh Polda Riau dan Polresta Pekanbaru agar berjalan secara objektif sesuai ketentuan hukum.

Peristiwa itu dilaporkan dialami advokat Desi Silvia Angraini, S.H., M.H., bersama seorang rekannya saat mendatangi kediaman seorang perempuan berinisial GS di kawasan Jalan Sidomulyo I, Padang Bulan, Senapelan, Pekanbaru. Kedatangan mereka disebut untuk menyampaikan surat somasi terkait persoalan barang milik klien.

Berdasarkan keterangan Desi, situasi yang semula disebut berlangsung baik kemudian memanas setelah tujuan kedatangan mereka diketahui. Ia mengaku mendapat makian, intimidasi, serta dugaan kekerasan fisik berupa gigitan pada kedua lengan dan pukulan di bagian dada.

Desi dan rekannya juga mengaku tidak dapat meninggalkan lokasi setelah pagar rumah dikunci dan warga mulai berkumpul menyusul teriakan yang menuduh mereka sebagai maling.

Situasi tersebut dilaporkan mereda setelah tim advokat dari Law Office Jaka Marhaen, S.H., dan rekan-rekannya datang ke lokasi.

Advokat Jaka Marhaen membenarkan bahwa anggota timnya mengaku mengalami intimidasi dan kekerasan saat menjalankan tugas profesi. Ia menyatakan persoalan tersebut akan ditempuh melalui jalur hukum.

Pihak advokat kemudian melaporkan peristiwa yang mereka alami ke Polresta Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.

Di sisi lain, berdasarkan informasi dalam bahan rilis, GS disebut telah membuat laporan ke Polresta Pekanbaru pada 7 Oktober 2026 atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin.

Jaka Marhaen menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian. Namun, menurutnya, terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut harus ditentukan melalui proses hukum.

Menanggapi peristiwa itu, Sutan Nasomal menyampaikan keprihatinannya dan berharap persoalan tersebut ditangani secara serius. Ia juga mendorong agar proses hukum berjalan sehingga fakta-fakta terkait kejadian dapat terungkap.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan maupun hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

SuaraPublish.media menegaskan bahwa dugaan kekerasan, intimidasi, dan penyekapan dalam perkara ini masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Semua pihak tetap berhak mendapatkan perlakuan yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *