DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco Sebut Kado untuk Buruh

Avatar photo
 
Dasco menemui massa buruh di DPR RI.

JAKARTA — DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026).

Pengesahan tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sebelumnya, RUU tersebut telah dibahas Komisi IX DPR RI bersama pemerintah sebelum dibawa ke pembicaraan tingkat II.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengesahan UU tersebut menjadi salah satu janji DPR kepada para pekerja yang telah ditunaikan.

Menurut Dasco, regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus mendorong hubungan industrial yang lebih baik.

Dasco menyampaikan pernyataan tersebut saat menemui massa buruh yang menyampaikan aspirasi di depan Kompleks Parlemen setelah rapat paripurna.

Ia menyebut pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai “kado terindah” bagi para buruh serta menegaskan bahwa DPR akan terus membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat.

UU tersebut mengatur sejumlah ketentuan terkait ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menyebut terdapat 13 hal baru dalam regulasi tersebut, termasuk ketentuan mengenai penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.

 

Sumber: E-Media DPR RI.
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *