Prof. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Evaluasi Pejabat yang Diduga Menghina Wartawan

Pernyataan tersebut muncul setelah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menjadi sorotan terkait dugaan penghinaan dan pengusiran wartawan saat meminta konfirmasi untuk kepentingan pemberitaan.

Avatar photo
Prof. Dr. Sutan Nasomal menyampaikan pandangannya mengenai penghormatan terhadap tugas jurnalistik dan perlindungan kemerdekaan pers. Foto: Dokumentasi

BEKASI, SuaraPublish.media – Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta pemerintah melakukan pembinaan terhadap pejabat publik agar menghormati tugas wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Ia juga mendorong agar dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis (15/10/2026), menyikapi persoalan yang melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, dengan wartawan Kimsan Indra Simaremare.

Dalam pernyataannya, Sutan Nasomal menilai pejabat publik, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, perlu menjaga sikap dan komunikasi ketika berhadapan dengan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia meminta Presiden Prabowo Subianto mendorong pembinaan menyeluruh terhadap pejabat pemerintahan agar hubungan antara pemerintah dan insan pers berjalan secara profesional serta saling menghormati.

Menurut Sutan Nasomal, perbedaan pendapat atau persoalan pribadi tidak seharusnya menjadi alasan untuk menggunakan perkataan yang merendahkan orang lain. Apabila terdapat persoalan dalam proses konfirmasi jurnalistik, penyelesaiannya sebaiknya ditempuh melalui komunikasi yang baik dan sesuai aturan.

Kasus di Kabupaten Bekasi

Persoalan tersebut bermula ketika wartawan Kimsan Indra Simaremare mendatangi kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta konfirmasi terkait dugaan penyewaan alat berat di UPTD TPA Burangkeng.

Berdasarkan informasi dalam bahan pemberitaan yang diterima, proses konfirmasi itu berujung pada adu mulut. Kimsan disebut mengalami pengusiran dan menerima ucapan yang dinilainya merendahkan dirinya sebagai wartawan.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Metro Bekasi pada 8 Oktober 2026. Meski demikian, perkembangan penanganan laporan dan tanggapan resmi pihak yang dilaporkan perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Menanggapi persoalan itu, Sutan Nasomal meminta organisasi pers ikut mengawal proses penanganan laporan agar berjalan sesuai ketentuan hukum. Ia juga mendorong agar setiap dugaan tindakan yang menghambat atau merendahkan kerja jurnalistik ditangani secara serius oleh pihak berwenang.

Mendorong Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers

Sutan Nasomal turut menyoroti pentingnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan kegiatan jurnalistik dan perlindungan kemerdekaan pers.

Namun, penentuan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur pelanggaran hukum harus didasarkan pada pemeriksaan fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang relevan. Tuntutan agar seseorang diberi sanksi pidana maupun diberhentikan dari jabatan tidak dapat dianggap sebagai keputusan hukum sebelum melalui proses yang berwenang.

Ia berharap pemerintah pusat dan daerah memperkuat pembinaan kepada para pejabat agar memberikan tanggapan secara profesional ketika wartawan meminta informasi untuk kepentingan publik.

Hubungan yang baik antara pemerintah dan media dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, sekaligus memberi ruang bagi wartawan untuk menjalankan fungsi jurnalistiknya secara bertanggung jawab.

Persoalan ini menjadi pengingat bahwa komunikasi antara pejabat publik dan wartawan perlu dijaga dengan mengedepankan etika, keterbukaan informasi, serta penghormatan terhadap hukum.

 

Sumber pernyataan: Keterangan Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., tertanggal 15 Oktober 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *