| Polisi memeriksa pria di Tangerang yang merampok dan menganiaya seorang WNA lansia. (ANTARA/Azmi Samsul M) |
TANGERANG, SUARAPUBLISH — Seorang pria berinisial MIM diduga menganiaya dan merampok seorang warga negara Korea Selatan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Berdasarkan keterangan polisi yang dikutip dari detikNews, MIM diduga memukul korban menggunakan ulekan hingga mengalami luka pada bagian kepala. Setelah itu, MIM mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp100 juta yang disimpan di dalam lemari.
Polisi menyebut MIM dan korban masih memiliki hubungan keluarga. MIM diketahui merupakan keponakan dari istri korban.
Menurut keterangan polisi, MIM mengaku melakukan aksi tersebut karena terlilit utang dan membutuhkan uang. Setelah mengambil uang, MIM melarikan diri ke wilayah Garut, Jawa Barat.
MIM kemudian ditangkap polisi pada 29 September 2026 di Desa Lewobaru, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, dan dibawa ke Polsek Cikupa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.











