JAKARTA, SuaraPublish.media – Kementerian Hukum (Kemenkum) menyederhanakan 195 Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) menjadi 34 peraturan. Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan regulasi yang lebih sederhana, berkualitas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan hal tersebut dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Menurut Supratman, penyederhanaan peraturan merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat reformasi regulasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Penyederhanaan peraturan bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar Supratman dalam forum tersebut.
Ia menjelaskan, penataan regulasi dilakukan melalui penyederhanaan aturan, penguatan harmonisasi, serta pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan. Upaya ini juga diarahkan agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Kepastian Hukum Menjadi Ukuran Keberhasilan
Supratman menegaskan, keberhasilan reformasi regulasi tidak cukup diukur dari jumlah peraturan yang berhasil disederhanakan. Regulasi juga harus mampu memberikan kepastian hukum, mengurangi beban masyarakat dan dunia usaha, mendukung investasi, serta meningkatkan efisiensi anggaran.
Untuk mendukung upaya tersebut, pemerintah perlu memperkuat penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA) atau analisis dampak regulasi, serta memanfaatkan teknologi digital dalam proses pembentukan dan evaluasi peraturan perundang-undangan.
Melalui pendekatan tersebut, regulasi diharapkan lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan maupun pelayanan publik.
Lima Lembaga Perkuat Koordinasi Peradilan Pidana
Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 juga menjadi momentum penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam Implementasi KUHP dan KUHAP.
Kesepakatan tersebut melibatkan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kerja sama itu bertujuan memperkuat koordinasi dan menyelaraskan pelaksanaan tugas antarlembaga dalam sistem peradilan pidana.
Kemenkum berharap penyederhanaan regulasi dan penguatan koordinasi tersebut dapat mendukung pelayanan publik yang lebih mudah, meningkatkan kepastian hukum, serta memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
Sumber: Siaran pers Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum, 15 Oktober 2026.










