JAKARTA, SuaraPublish.media – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum. Aturan ini bertujuan memperkuat kualitas perencanaan bisnis perbankan sekaligus mendukung sistem perbankan yang sehat, stabil, dan berdaya saing.
Dalam siaran pers tertanggal 15 Oktober 2026, OJK menjelaskan bahwa peraturan tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan perencanaan bisnis bank dengan perkembangan industri perbankan, transformasi digital, dan dinamika perekonomian.
POJK Nomor 17 Tahun 2026 diterbitkan pada 30 September 2026 sebagai pembaruan atas POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank.
Melalui aturan baru tersebut, rencana bisnis bank tidak hanya dipandang sebagai dokumen pelaporan, tetapi juga menjadi pedoman strategis dalam menentukan arah usaha, menyusun kebijakan, serta mengelola risiko secara terukur dan berkelanjutan.
Perencanaan Bisnis Berbasis Risiko
OJK mengatur agar bank menyusun rencana bisnis secara realistis dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan, manajemen risiko, serta keselarasan dengan rencana strategis masing-masing bank.
Dalam ketentuan tersebut, Direksi bertanggung jawab menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan rencana bisnis. Sementara itu, Dewan Komisaris bertugas mengawasi pelaksanaannya.
Bagi Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah, Dewan Pengawas Syariah juga memiliki kewajiban memberikan opini atas rencana bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.
Cakupan rencana bisnis meliputi strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola, kinerja bank, proyeksi keuangan, rencana pendanaan, permodalan, serta pengembangan produk dan jaringan kantor.
Penguatan Pelaporan dan Pengawasan
Peraturan tersebut juga mengatur penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, serta pelaporan rencana bisnis melalui sistem pelaporan OJK.
Pelaporan tersebut mencakup laporan realisasi rencana bisnis dan laporan pengawasan rencana bisnis. Selain itu, aturan baru memuat ketentuan mengenai sanksi administratif, peralihan, dan pelaksanaan rencana bisnis bank.
OJK berharap penyempurnaan aturan ini dapat meningkatkan kualitas perencanaan bisnis sehingga strategi usaha bank lebih sesuai dengan profil risiko dan kapasitas masing-masing.
Pengaturan tersebut juga diharapkan memperkuat pengawasan OJK melalui informasi yang lebih menyeluruh mengenai arah pengembangan usaha dan strategi perbankan. Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan secara lebih antisipatif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Informasi ini disusun berdasarkan siaran pers Otoritas Jasa Keuangan Nomor SP 191/OJK/DKPU/X/2026, tertanggal 15 Oktober 2026.












