| Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal |
JAKARTA, SUARAPUBLISH — Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal menyoroti pembahasan mengenai sertifikasi kompetensi wartawan di Indonesia. Ia menyampaikan bahwa selain Uji Kompetensi Wartawan (UKW), terdapat jalur sertifikasi profesi melalui lembaga sertifikasi yang berada dalam sistem Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Menurut Sutan Nasomal, organisasi profesi wartawan maupun lembaga pendidikan yang memenuhi ketentuan dapat berperan dalam pengembangan kompetensi wartawan melalui mekanisme sertifikasi profesi yang berlaku.
Ia menilai sertifikasi kompetensi perlu dilaksanakan secara merata agar wartawan di berbagai daerah memiliki kesempatan meningkatkan kemampuan dan pemahaman mengenai profesi jurnalistik.
Berdasarkan data BNSP, saat ini terdapat LSP Pers Indonesia dengan lisensi BNSP dan sejumlah skema kompetensi wartawan, antara lain Wartawan Muda Reporter, Wartawan Muda Kameramen, Wartawan Madya, dan Wartawan Utama.
Di sisi lain, UKW yang diselenggarakan melalui lembaga uji yang ditetapkan Dewan Pers juga tetap berjalan. Dewan Pers mencatat 836 wartawan dinyatakan kompeten melalui 52 pelaksanaan UKW sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Sutan Nasomal mengatakan tujuan sertifikasi seharusnya tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan sertifikat, tetapi juga peningkatan pengetahuan, keterampilan, etika jurnalistik dan tanggung jawab dalam menjalankan profesi.
Ia juga mendorong organisasi pers untuk memperluas sosialisasi dan peningkatan kompetensi wartawan di berbagai daerah dengan tetap mengikuti standar serta ketentuan yang berlaku.
Sumber: Pernyataan Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, diolah kembali oleh SuaraPublish.media.













